PENGERTIAN DAN HAKIKAT BANGSA
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Kedudukan
Manusia Dalam Masyarakat
Sebagai
makhluk pribadi
Punya sifat berbeda (unik)
Punya kepribadian,kemandirian
Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang
lain
Sebagai
makhluk sosial
Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang
lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar
bisa belajar
Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan
egonya.
Apa
itu Bangsa?
Bangsa
(politis)
Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara
karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Rakyat
(sosiologis)
Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk
hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib
sepenanggungan)
NASIONALISME?
• Apa itu nasionalisme ?Munculnya
kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa
• Kenapa bisa muncul?
– Sengsara karena dijajah oleh bangsa
lain
– Adanya kebanggaan yang meluap-luap
sebagai suatu bangsa besar
• Kapan nasionalisme mulai muncul di
Indonesia?
– 1908 melalui BU (nasionalisme
kultural)
– 1928 lewat Sumpah pemuda
(nasionalisme politik)
NEGARA
Sifat hakekat negara
-
sifat memaksa
-sifat
monopoli
–
sifat mancakup semua
Unsur
unsur Negara
1.Rakyat
orang
yang diam dan berkumpul disuatu negara
2.
Wilayah
bagian/tempat
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
-
darat – udara
-
laut – wilayah ekstra teritorial
3.
Pemerintah yang berdaulat
arti
sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti
luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
-
legislatif : DPR
-
eksekutif : Presiden
-
yudikatif : MA
-
eksaminatif(kontrol): BPK
-
konstitutif : MPR
4.
Pengakuan negara lain
a.
De facto (fakta/fisik)
kenyataan
berdirinya suatu negara.
Bersifat
:lemah, mudah berubah
b.
De jure (hukum)
pengakuan
secara tertulis dan resmi.
Bersifat:
kuat, permanen
Bagaimana
Negara Terbentuk?
Pendekatan
faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
¡ Pendudukan
¡ Fusi
¡ Cessie
¡ Penaikan (accesie)
¡ Aneksasi
¡ Proklamasi
¡ Pembentukan (innovasion)
¡ Separatisme
Pendekatan
Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang
dikemukakan oleh para ahli :
¡ Teori Ketuhanan
¡ Teori Perjanjian masyarakat
¡ Teori Kekuasaan
¡ Teori Hukum kodra
BENTUK
NEGARA
KESATUAN
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki
pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
¡ Mempunyai 1 UUD
¡ Mempunyai 1 presiden
¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT
(Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke
dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah,
hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK
KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
(dibentuk s/d abad 19)
Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena
suatu tujuan tertentu, mis :
¡ Perserikatan negara
¡ Uni
¡ Dominion
Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat
perlindungan dari negara lain, mis:
¡ Protektorat
¡ Mandat
¡ Trustee
TUJUAN
DIBENTUKNYA NEGARA
Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan,
demi kelangsungan sang raja pribadi
Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang
mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan
negara adalah membentuk perdamaian dunia
Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan
mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan
baik
Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan
seluruh masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar