Sabtu, 11 Mei 2013

Haki, etika & keselamatan kerja



1.      Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer). Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software). Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
            Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat hal berikut.
a.    Privasi, yaitu hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang tidak berhak untuk melakukannya.
b.    Akurasi, layanan informasi harus diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c.    Property, perlindungan kekayaan intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) mencakup tiga hal :
1.    Hak cipta(copy right),hak yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2.    Paten,bentuk perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3.    Rahasia perdagangan, perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk lisensi atau kontrak.
d.Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang diinginkan.
2.Undang-undang Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a.    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentangHakCipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 52).
b.    UU Nomor 7 Tahun 1987b tentangPerubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c.    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentangPerubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimanatelahdiubahdenganNomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlakuhakcipta
Berbicarahakciptadalamteknologiinformasi, berartihakciptaterhadap software atauprogramkomputer dan data base. MenurutPasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunyahakcipta atas ciptaanprogramkomputer dan data base adalah 50 Tahunsejakpertamakalidicantumkan.Selainitu,Pasal 31 Ayat (2) juga menyatakanbahwahakcipta atas ciptaan yang dilaksanakanolehpenerbitberdasarkanPasal 11 Ayat (2) berlaku 50 Tahunsejakciptaantersebutpertamaditerbitkan.

HasilKarya yang dilindungi UU HakCipta
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       Ceramah,kuliah,pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
b.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.       Seni rupa dalam segala bentuk.
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e.       Drama atau drama musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
f.        Peta.
g.       Seni batik.
h.       Fotografi.
i.         Sinematografi.
j.        Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU HakCipta yang terbaruterdiridari 15 bab dan 78 pasal. Pelanggaranterhadaphakciptadapatdiancamolehpasal 72 UU HakCiptaNomor 19 Tahun 2002
Pasal 72
(2)Barangsiapadengansengajamenyiarkan,memamerkan,mengedarkanataumenjualkepadaumumsuatuciptaanataubaranghasilpelanggaranhakciptaatauhakterkaitsebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipidanadenganpidanapenjarapaling lama 5 tahun dan ataudendapalingbanyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3)Barangsiapadengansengaja dan tanpahakmemperbanyakpenggunaanuntukkepentingankomersialsuatuprogramkomputerdipidanadenganpidanapenjarapaling lama 5 tahun dan ataudendapalingbanyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
FungsiHakCipta
MenurutPasal 2 UU HakCipta, fungsihakciptadapatdinyatakansebagaiberikut :
(1)     Hakciptamerupakanhakeksklusifbagipenciptaataupemeganghakciptauntukmengumumkanataumemperbanyakciptaannya yang timbul secara otomatissetelahsuatuciptaandilahirkantanpamengurangipembatasanmenurutperaturanperundang-undangan yang berlaku.
(2)      Penciptaataupemeganghakcipta atas karyasinematografi dan programkomputermemilikihakuntukmemberikanizinataumelarangoranglaintanpapersetujuannyamenyewakanciptaantersebutuntukkepentingan yang bersifatkomersial.







Etika
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat(pemikiran umum).Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral,sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya,pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk ketika berkerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat mnyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan. Oleh karena itu, K3 merupakan aspek yang harus menjadi perhatian apabila bekerja dengan komputer.
Walaupun banyak manfaat yang diperoleh dari pengunaan komputer, namun belum banyak yang menyadari dampak atau masalah yang ditimbulkan dari penggunaan komputer. Masalah yang dimaksud disini adalah penyakit-penyakit yang lama secara terus menerus.
a. Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa pengguna komputer dapat menderita nyeri kepala, nyeri otot, dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, dan pinggang bagian bawah.
b. Selain itu, penggunaan komputer juga masih dapat terserang penyakit lain seperti kesemutan, badan bengkak, anggota badan kaku, sakit ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan bahkan ganguan penglihatan.
Posisi tubuh, posisi peralatan komputer, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi kesehtan, keselamtan, dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer.
Dari sisi keselamatan kerja, harus menyadari bahwa komputer yang digunakan dihubungkan dengan listrik yang mempunyai tegangan tinggi. Maka dengan itu harus berusaha mencegah terjadinya resiko tersengat listrik. Untuk itu harus mengatur kabel-kabel listrik sedemikian rupa sehingga terhindar dari sengatan listrik, juga harus memperhatiakn kabel-kabel dari kemungkinan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran dan rusaknya peralatan komputer.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:
1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sehingga merasa aman.
2. Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman.
3. Makan, minum dan istirahatlah yang cukup. Jangan menahan-nahan buang air kecil karena terlalu asyik berkerja dengan komputer.
4. Sesekali gerakkanlah badan untuk megurangi ketegangan otot dan pikiran. Olah ragalah secara teratur.
5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar