1. Hak Cipta Perangkat
Lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta perangkat
lunak mempunyai dua unsur, yaitu hak cipta dan perangkat lunak (program komputer).
Pada prinsipnya,tujuan dari hak cipta ini adalah melindungi kreasi penulis,
seniman, pengarang, dan pemain musik, serta perangkat lunak(software).
Keberadaan teknolgi informasi dan komunikasi khususnya komputer sangat
dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian
tugas.Komputer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat
lunaknya.Menciptakan perangkat lunak tidak mudah, dengan melihat tingkah
kesulitan tinggi maka hasil ciptaan seseorang harus dipatenkan.
Menurut Richard Masson, masalah etika diklasifikasi menjadi empat
hal berikut.
a. Privasi, yaitu hak individu
untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan orang lain yang memang
tidak berhak untuk melakukannya.
b. Akurasi, layanan informasi harus
diberikan secara tepat dan akurat sehingga tidak merugikan pengguna inforasi.
c. Property, perlindungan kekayaan
intelektual yang saat ini digalakkan oleh HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
mencakup tiga hal :
1. Hak cipta(copy right),hak
yang dijamin kekuatan hukum yang melarang menduplikasi kekayaan intelektual
tanpa seizin pemegangnya.Diberikan selama 50 tahun.
2. Paten,bentuk
perlindungan yang sulit diberikan karena hanya diberikan bagi penemuan inovatif
dan sangat berguna.Berlaku selama 20 tahun.
3. Rahasia perdagangan,
perlindungan terhadap kekayaan dalam perdagangan yang diberikan dalam bentuk
lisensi atau kontrak.
d.Akses,semua orang berhak untuk mendapatkan informasi.Perlu
layanan yang baik dan optimal bagi semua orang dalam mendapatkan informasi yang
diinginkan.
2.Undang-undang
Hak Cipta
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai
ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran,
pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Republik Indonesia
telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang
hak cipta, yang disahkan tanggal 29 Juli 2002. Peraturan hak cipta Indonesia
sebelum UU hak cipta Nomor 19 Tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut :
a. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentangHakCipta (Lembaran Negara
RI Tahun 1982 Nomor 52).
b. UU Nomor 7 Tahun 1987b tentangPerubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
c. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentangPerubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 sebagaimanatelahdiubahdenganNomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29).
Masa berlakuhakcipta
Berbicarahakciptadalamteknologiinformasi,
berartihakciptaterhadap software atauprogramkomputer dan data base.
MenurutPasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2002, masa berlakunyahakcipta atas
ciptaanprogramkomputer dan data base adalah 50
Tahunsejakpertamakalidicantumkan.Selainitu,Pasal 31 Ayat (2) juga
menyatakanbahwahakcipta atas ciptaan yang
dilaksanakanolehpenerbitberdasarkanPasal 11 Ayat (2) berlaku 50
Tahunsejakciptaantersebutpertamaditerbitkan.
HasilKarya yang dilindungi UU HakCipta
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.
Ceramah,kuliah,pidato
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
b.
Alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c.
Seni rupa dalam
segala bentuk.
d.
Lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
e.
Drama atau drama
musikal,tari,koreografi,pewayangan dan pantonim,arsitektur.
f.
Peta.
g.
Seni batik.
h.
Fotografi.
i.
Sinematografi.
j.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua)
orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain,
lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain,
pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai
dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib
dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi
profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang
Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak
ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat
hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat
Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Sanksi Pelanggaran UU Hak Cipta
UU HakCipta yang terbaruterdiridari 15 bab dan 78
pasal. Pelanggaranterhadaphakciptadapatdiancamolehpasal 72 UU HakCiptaNomor 19
Tahun 2002
Pasal 72
(2)Barangsiapadengansengajamenyiarkan,memamerkan,mengedarkanataumenjualkepadaumumsuatuciptaanataubaranghasilpelanggaranhakciptaatauhakterkaitsebagaimanadimaksud
pada
ayat (1) dipidanadenganpidanapenjarapaling lama 5 tahun dan
ataudendapalingbanyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(3)Barangsiapadengansengaja
dan tanpahakmemperbanyakpenggunaanuntukkepentingankomersialsuatuprogramkomputerdipidanadenganpidanapenjarapaling
lama 5 tahun dan ataudendapalingbanyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
FungsiHakCipta
MenurutPasal 2 UU HakCipta,
fungsihakciptadapatdinyatakansebagaiberikut :
(1) Hakciptamerupakanhakeksklusifbagipenciptaataupemeganghakciptauntukmengumumkanataumemperbanyakciptaannya
yang timbul secara
otomatissetelahsuatuciptaandilahirkantanpamengurangipembatasanmenurutperaturanperundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Penciptaataupemeganghakcipta atas karyasinematografi dan
programkomputermemilikihakuntukmemberikanizinataumelarangoranglaintanpapersetujuannyamenyewakanciptaantersebutuntukkepentingan
yang bersifatkomersial.
Etika
Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu. Etika
merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran
manusia,artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari
nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia.Moral adalah aspek kejiwaan yang
sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.Moral merupakan
tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam
masyarakat(pemikiran umum).Secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh
berbeda. Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran
moral,sedangkan moral lebih mengacu pada baik dan buruknya tingkah laku manusia
yang dapat menuntunnya,pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan.Dengan demikian,orang yang bermoral dan beretika tinggi
akan selalu menghargai hak cipta orang lain.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),
adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan
kegiatan apapun, termasuk ketika berkerja dengan komputer. Penelitian telah
mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat mnyebabkan gangguan kesehatan
bahkan keselamatan. Oleh karena itu, K3 merupakan aspek yang harus menjadi
perhatian apabila bekerja dengan komputer.
Walaupun banyak manfaat yang diperoleh
dari pengunaan komputer, namun belum banyak yang menyadari dampak atau masalah
yang ditimbulkan dari penggunaan komputer. Masalah yang dimaksud disini
adalah penyakit-penyakit yang lama secara terus menerus.
a. Penelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa
pengguna komputer dapat menderita nyeri kepala, nyeri otot, dan tulang terutama
bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, dan pinggang bagian bawah.
b. Selain itu, penggunaan komputer juga masih dapat terserang penyakit lain seperti kesemutan,
badan bengkak, anggota badan kaku, sakit ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan
bahkan ganguan penglihatan.
Posisi tubuh, posisi peralatan
komputer, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi
kesehtan, keselamtan, dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer.
Dari sisi keselamatan kerja, harus
menyadari bahwa komputer yang digunakan dihubungkan dengan listrik yang
mempunyai tegangan tinggi. Maka dengan itu harus berusaha mencegah terjadinya resiko
tersengat listrik. Untuk itu harus mengatur kabel-kabel listrik sedemikian rupa
sehingga terhindar dari sengatan listrik, juga harus memperhatiakn kabel-kabel
dari kemungkinan terjadinya arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran dan
rusaknya peralatan komputer.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk
terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:
1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sehingga merasa aman.
2. Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi
rasa nyaman.
3. Makan, minum dan istirahatlah yang cukup. Jangan
menahan-nahan buang air kecil karena terlalu asyik berkerja dengan komputer.
4. Sesekali gerakkanlah badan untuk megurangi ketegangan
otot dan pikiran. Olah ragalah secara teratur.
5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk
relaksasi mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar